Pusat Penjaminan Mutu Internal

Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Profil Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI)

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra RIA Husada Jakarta

    Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra RIA Husada Jakarta (SMRHJ) merupakan suatu sistem terintegrasi yang dirancang untuk menjamin dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara sistemik, terencana, dan berkelanjutan. Kebijakan SPMI berfungsi sebagai landasan utama dalam pelaksanaan tata kelola mutu yang mencakup seluruh aspek tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta aspek non-akademik. Implementasi SPMI di SMRHJ mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan peraturan perundangundangan yang berlaku, dengan pendekatan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) sebagai kerangka kerja utama dalam pengelolaan mutu institusi .

   Dalam pelaksanaannya, SPMI SMRHJ dikoordinasikan oleh Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI) yang bertanggung jawab dalam perencanaan, implementasi, monitoring, evaluasi, serta pengembangan berkelanjutan sistem mutu di seluruh unit kerja dan program studi. Sistem ini melibatkan seluruh sivitas akademika secara aktif untuk menumbuhkan budaya mutu yang berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan, relevansi lulusan, serta akuntabilitas institusi kepada pemangku kepentingan. Melalui penerapan SPMI secara konsisten dan berkesinambungan, SMRHJ berkomitmen untuk menghasilkan lulusan yang kompeten, berdaya saing, serta mampu menjawab tantangan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan.

 

VISI MISI PPMI

 
 
 

TUJUAN PPMI

  • SPMI bertujuan :
    1. Menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan mutu akademik dan non- akademik.
    2. Membantu mencapai visi dan pelaksanaan misi SMRHJ.
    3. Menyusun, mengembangkan dan meningkatkan Standar Pendidikan Tinggi.
    4. Membantu SMRHJ dalam pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholders) termasuk peningkatan kuantitas dan kualitas lulusan
  • SPMI berfungsi mengendalikan penyelenggarakan Pendidikan tinggi oleh SMRHJ untuk mewujudkan Pendidikan tinggi yang bermutu
 
 
 

SIKLUS PPEPP

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra RIA Husada Jakarta

1.

Penetapan Standar Pendidikan Tinggi

 

Penetapan Standar Pendidikan Tinggi merupakan proses penyusunan, perumusan, pembahasan, persetujuan, dan penetapan standar yang menjadi acuan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan tata kelola institusi. Standar ditetapkan dengan mempertimbangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, visi, misi, tujuan, Renstra, kebutuhan pemangku kepentingan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dunia kerja, hasil evaluasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.

Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi

 

Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi merupakan proses penerapan seluruh standar yang telah ditetapkan. Setiap program studi dan unit kerja wajib melaksanakan standar sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan, indikator, dan target yang telah ditentukan serta mendokumentasikan bukti pelaksanaannya secara sahih dan sistematis.

3.

Evaluasi Pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi

 

Evaluasi Pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi merupakan proses penilaian terhadap tingkat ketercapaian dan kesesuaian pelaksanaan standar. Evaluasi dilakukan secara berkala melalui monitoring dan evaluasi, evaluasi diri, Audit Mutu Internal (AMI), asesmen, survei, pengukuran indikator kinerja, dan/atau mekanisme evaluasi lainnya. Hasil evaluasi digunakan untuk mengidentifikasi ketercapaian standar, ketidaksesuaian, akar masalah, risiko, serta peluang peningkatan mutu.

4.

Pengendalian Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi

 

Pengendalian Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi pemenuhan standar. Pengendalian dilakukan melalui tindakan korektif, penyusunan dan pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut (RTL), Rapat Tinjauan Manajemen (RTM), mitigasi risiko, serta pemantauan dan verifikasi efektivitas tindakan perbaikan. Pengendalian bertujuan memastikan setiap ketidaksesuaian ditindaklanjuti secara tepat dan pemenuhan standar dapat dipertahankan secara konsisten.

5.

Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi

 

Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi merupakan proses meningkatkan tingkat mutu dan/atau keluasan substansi standar berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian. Peningkatan dilakukan dengan mempertimbangkan capaian indikator kinerja, hasil AMI dan RTM, hasil benchmarking, perkembangan regulasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pemangku kepentingan, analisis risiko, serta arah pengembangan institusi.

 

 

 

 

 

PROGRAM KERJA PPMI

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra RIA Husada Jakarta

 
 

LAPORAN HASIL AUDIT MUTU INTERNAL

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra RIA Husada Jakarta

TA 2023-2024

Dari hasil temuan ketidaksesuain saat AMI merupakan cerminan auditee dalam melaksanakan standar mutu SMRHJ.

Pembahasan bahan-bagan RTM serta tindak lanjut dijelaskan sebagai berikut:

1. Laporan Hasil Audit

STANDAR MUTU SMRHJ

A. Standar Pembelajaran

  1. Standar kompetensi lulusan
  2. Standar isi pembelajaran
  3. Standar proses pembelajaran
  4. Standar penilaian pembelajaran
  5. Standar dosen dan tenaga kependidikan
  6. Standar sarana prasarana 
  7. Standar pengelolaan pembelajaran
  8. Standar pembiyaan pembelajaran

B. Standar Penelitian

  1. Standar Luaran Penelitian
  2. Standar Masukan Penelitian
  3. Standar Proses Penelitian

C. Standar PKM

  1. Standar Luaran PKM
  2. Standar Proses PKM
  3. Standar Masukan PKM

D. Standar Perguruan Tinggi

  1. Standar Identitas
  2. Standar Tata Pamong
  3. Standar Kepemimpinan
  4. Standar Kerjasama
  5. Standar Penjaminan Mutu
  6. Standar Layanan Mahasiswa
  7. Standar Organisasi dan Kemahasiswaan
  8. Standar Kesejahteraan
  9. Standar Sisten Informasi Teknologi
  10. Standar Perpustakaan
  11. Standar Suasana Akademik
  12. Standar Intergrasi penelitian dan PKM
  13. Standar Alumni dan Tracer Study
  14. Standar PMB
  15. Standar Pengelolaan Keuangan
  16. Standar Laboratorium
  17. Standar Humas
  18. Standar Berbasis Resiko

 SOP SMRHJ

C. Standar Operasional Prosedur (SOP) SMRHJ

  1. Program Studi
  2. BAAK
  3. Perpustakaan
  4. Laboratorium
  5. Alumni
  6. SDM
  7. Keuangan
  8. ICT
  9. Fasum
  10. Humas & Marketing
  11. Kerjasama
  12. PPMI
  13. PPPM
 
SURVEY 
 
1. Survey Evaluasi Dosen Oleh Mahasiswa
2. Survey Kepemimpinan dan Tata Kelola
3. Survey Kepuasan Mahasiswa Terhadapn Dosen, Tendik, Pengelola dan Sarana Prasarana
4. Survey Kerjasama
5. Survey Kepuasan Dosen dan Tendik Terhadap Keuangan dan Sarana Prasarana
6. Survey tata pamong