Sistem Penjaminan Mutu Internal

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

  • Profil
  • Visi & Misi
  • Tujuan
  • Program dan Sasaran
  • Struktur Organisasi
  • Dokumen

Persaingan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi begitu cepat, hal ini menuntut setiap institusi pendidikan untuk dapat meningkatkan mutu mereka agar tetap  mampu bersaing. Kehilangan daya saing akan memiliki dampak buruk bagi institusi pendidikan itu sendiri. SMRH sebagai salah satu institusi perguruan tinggi melakukan banyak usaha dalam rangka mempertahankan diri dalam persaingan tersebut. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan membentuk Satuan Penjamin Mutu Internal (SPMI).

SPMI SMRH mulai berdiri pada tahun 2013 di bawah pimpinan Ketua SMRH dr. Srihartati P. Pandi, MPH. SPMI dibentuk berdasarkan SK Nomor : SK.428/Ketua SMRH/IV/2013 tentang pembentukan Satuan Penjamin Mutu Internal (SPMI). SPMI SMRH dimanfaatkan sebagai garda terdepan dalam mengembangkan penjaminan mutu (quality assurance) di SMRH. Dengan adanya satuan ini, SMRH berkeyakinan bahwa peningkatan kualitas secara berkelanjutan (Contiunous Quality Improvement) dapat tercapai.

 
 
 

Visi

Mewujudkan satuan pnejaminan mutu SMRH yang handal dalam implementasi sistem manajemen mutu guna peningkatan kualitas pendidikan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat untuk terpenuhinya standar mutu akademik agar menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan yang unggul

Misi

  1. Membantu melaksanakan VISI dan MISI SMRH
  2. Mendorong dan membangun seluruh elemen dalam organisasi SMRH mencapai prestasi yang tinggi dengan berbasis pada penjaminan mutu yang berkesinambungan.
  3. Mendorong untuk mengimplementasikan sistem penjaminan mutu di seluruh unit di lingkungan SMRH.
 
 
 

Tujuan penjaminan mutu di SMRH adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi SMRH serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang berkualitas.

 
 
 

Secara umum, SPMI memiliki program penjaminan terhadap mutu di internal SMRH melalui sebuah mekanisme penjaminan mutu internal.

Adapun program yang dimaksud adalah program peningkatan mutu di lingkungan SMRH, melalui mekanisme penjaminan mutu di SMRH dilakukan berdasarkan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Penetapan struktur organisasi dan mekanisme penjaminan mutu
  2. Penyusunan sistem (Kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, prosedur mutu, dll)
  3. Pelaksanaan sistem (sosialisasi dan penggunaan sebagai acuan kerja)
  4. Evaluasi (melalui audit internal dan eksternal)
  5. Pengendalian (rekomendasi perbaikan jika terdapat temuan)
  6. Peningkatan (tindak lanjut terhadap rekomendasi pengendalian)

Adapun sasaran dari SPMI adalah semua pemangku kepentingan (internal stakeholders) di perguruan tinggi.