Pusat Penjaminan Mutu Internal
Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
- Profil
- Visi Misi
- Tujuan
- Siklus PPEPP
- Program dan Sasaran
- Struktur Organisasi
- Dokumen
Profile Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI)
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra RIA Husada Jakarta
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bertujuan menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga budaya mutu tumbuh dan berkembang. Standar minimal yang harus dijalankan di Perguruan Tinggi dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang mewajibkan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu. Pelaksanaan dan implementasi sistem penjaminan mutu merupakan aspek yang sangat menentukan untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi. Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa sistem penjaminan mutu Pendidikan tinggi terdiri atas: sistem penjaminan mutu internal, dan sistem penjaminan mutu eksternal. SPMI ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditingkatkan oleh perguruan tinggi. SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT dan/atau LAM PT Kes melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi digunakan oleh BAN-PT atau LAM PT Kes untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam studi. Dengan demikian, karena pentingnya SPMI dan SPME sebagai tolok ukur kualitas penyelenggaraan perguruan tinggi, maka diperlukan komitmen seluruh pimpinan dan unsur perguruan tinggi dalam menjalankan penjaminan mutu berkelanjutan di institusi.Persaingan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi begitu cepat, hal ini menuntut setiap institusi pendidikan untuk dapat meningkatkan mutu mereka agar tetap mampu bersaing. Kehilangan daya saing akan memiliki dampak buruk bagi institusi pendidikan itu sendiri. SMRHJ sebagai salah satu institusi perguruan tinggi melakukan banyak usaha dalam rangka mempertahankan diri dalam persaingan tersebut. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan membentuk Satuan Penjamin Mutu Internal (PPMI).
VISI MISI PPMI
TUJUAN PPMI
- SPMI bertujuan :
- Menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan mutu akademik dan non- akademik.
- Membantu mencapai visi dan pelaksanaan misi SMRHJ.
- Menyusun, mengembangkan dan meningkatkan Standar Pendidikan Tinggi.
- Membantu SMRHJ dalam pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholders) termasuk peningkatan kuantitas dan kualitas lulusan
- SPMI berfungsi mengendalikan penyelenggarakan Pendidikan tinggi oleh SMRHJ untuk mewujudkan Pendidikan tinggi yang bermutu
SIKLUS PPEPP
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra RIA Husada Jakarta
PROGRAM KERJA PPMI
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra RIA Husada Jakarta
LAPORAN HASIL AUDIT MUTU INTERNAL
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra RIA Husada Jakarta
TA 2022-2023
Dari hasil temuan ketidaksesuain saat AMI merupakan cerminan auditee dalam melaksanakan standar mutu SMRHJ. Pembahasan bahan-bagan RTM serta tindak lanjut dijelaskan sebagai berikut :
LAPORAN HASIL AUDIT MUTU INTERNAL
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra RIA Husada Jakarta
TA 2022-2023
Dari hasil temuan ketidaksesuain saat AMI merupakan cerminan auditee dalam melaksanakan standar mutu SMRHJ.
Pembahasan bahan-bagan RTM serta tindak lanjut dijelaskan sebagai berikut:
STANDAR DAN MANUAL MUTU SMRHJ
A. Standar dan Manual Mutu Pendidikan
- Standar dan manual kompetensi lulusan
- Standar dan manual isi pembelajaran
- Standar dan manual proses pembelajaran
- Standar dan manual penilaian pembelajaran
- Standar dan manual dosen dan tenaga kependidikan
- Standar sarana pra sarana pembelajaran
- Standar dan manual pengelolaan pembelajaran
- Standar dan manual pembiyaan pembelajaran
B. Standar dan manual penelitian
- Standar dan manual hasil penelitian
- Standar dan manual isi penelitian
- Standar dan manual proses penelitian
- Standar dan manual penilaian penelitian
- Standar dan manual peneliti
- Standar dan manual sarana pra sarana penelitian
- Standar dan manual pengelolaan penelitian
- Standar dan manual pendanaan dan pembiayaan penelitian
C. Standar dan manual pengabdian kepada masyarakat
- Standar dan manual hasil PkM
- Standar dan manual isi PkM
- Standar dan manual proses PkM
- Standar dan manual penilaian PkM
- Standar dan manual pelaksanaan PkM
- Standar dan manual sarana prasarana PkM
- Standar dan manual pengelolaanPkM
- Standar dan manual pendanaan dan pembiayaanPkM
D. Standar dan Manual Non Akademik
- Standar dan manual identitas
- Standar dan manual kepemimpinan
- Standar dan manual mahasiswa baru
- Standar dan manual organisasi kemahasiswaan
- Standar dan manual tata pamong
- Standar dan manual kerjasama
- Standar dan manual lulusan dan pelacakan alumni
- Standar dan manual bimbingan akademik
- Standar dan manual suasana akademik
- Standar dan manual perpustakaan
- Standar dan manual laboratorium
- Standar dan manual penjaminan mutu
- Standar dan manual penengelolaan keuangan
- Standar dan manual kesejahteraan
SOP SMRHJ
- SOP Program Studi
- SOP BAAK
- SOP PPPM
- SOP Laboratorium
- SOP Kemahasiswaan
- SOP Alumni
- SOP Perpustakaan
- SOP Konseling
- SOP SDM
- SOP Keuangan
- SOP ICT
- SOP Fasum
- SOP Humas
- SOP Kerjasama
C. SOP PPMI