BEASISWA DI SMRH
1. Tujuan
Tujuan Pemberian Beasiswa :
- Memberikan pelayanan kepada mahasiswa dengan membuka kesempatan yang lebih luas kepada putra-putri Indonesia yang memiliki kemampuan intelektual tinggi, tetapi tidak memiliki dukungan financial yang memadai untuk mengenyam pendidikan di SMRH.
- Memberikan pelayanan kepada mahasiswa yang berprestasi agar dapat meningkatkan capaian prestasinya dan memperpendek masa studinya.
2 Jenis Beasiswa
Secara umum, beasiswa diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar memerlukannya sehingga diharapkan selalu tepat sasaran. Adapun beasiswa yang dikelola dan disalurkan SMRH kepada para mahasiswa, yakni beasiswa bagi mahasiswa yang mempunyai prestasi akademik tinggi, tetapi berasal dari keluarga kurang mampu dan aktif dalam kegiatan kemahasiswaan.
Jenis beasiswa ini memberikan penekanan pada pertimbangan ekonomi (financial) di samping prestasi akademik dan memberikan aspresiasi bagi mahasiswa yang mampu mengembangkan kreatifitas minat dan bakatnya. Beasiswa yang di berikan berupa Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) yang diberikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III Jakarta.
3 Sasaran Pemberian Beasiswa
Beasiswa diberikan kepada mahasiswa Program Kebidanan dan Kesehatan Masyarakat dari berbagai bidang studi dengan ketentuan yang telah ditentukan.
4 Persyaratan Umum Penerima Beasiswa
1) Terdaftar sebagai mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat reguler, STR Kebidanan reguler dan D III Kebidanan SMRH. (sesuai yang disyaratkan pemberi).
2) Belum/tidak sedang mengajukan/menerima beasiswa lain.
3) Menyerahkan surat keterangan/bukti penghasilan orang tua
4) Menyerahkan fotokopi kartu keluarga.
5) Menyerahkan foto kopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM/Asuransi)
6) Menyerahkan persyaratan lain yang ditentukan (Keterangan tidak mampu jika diperlukan).
7) Memiliki IPK rata-rata diatas 3.00
8) Menyerahkan bukti keaktifan dalam kegiatan kemahasiswaan sebagai pengurus ataupun peserta.
Semua persyaratan diajukan melalui Bagian Kemahasiswaan paling lambat sesuai jadwal yang telah ditentukan.
5. Alur Pengajuan Beasiswa
6. Prosedur Pengajuan Beasiswa
Pada dasarnya, mekanisme pemberian beasiswa (mulai dari penyampaian informasi, penawaran beasiswa, seleksi, pengusulan calon hingga pencairan dana) dari pemberi dana diserahkan sepenuhnya kepada SMRH. Sebagian kecil beasiswa memiliki persyaratan khusus yang telah ditentukan oleh pemberi dana dimana setiap jenis beasiswa memiliki persyaratan khusus. Secara umum bagi mahasiswa yang berminat mendapatkan beasiswa yang dikelola SMRH, Bagian Kemahasiswaan harus menempuh prosedur sebagai berikut :
1) Mengajukan surat permohonan untuk memperoleh beasiswa kepada ketua SMRH masing-masing dengan dengan menggunakan formulir yang telah disediakan.
2) Mengisi formulir permohonan beasiswa bagi pemberi beasiswa jika ada formulir khusus (asli atau fotokopi).
3) Melengkapi persyaratan administrasi yang lain meliputi:
a) Fotokopi kartu tanda mahasiswa yang masih berlaku.
b) Pas foto terbaru 3×4 sebanyak 2 lbr ditempel diformulir permohonan.
c) Fotokopi transkrip nilai/Kartu hasil studi 2 semester terakhir (tergantung keperluan) yang telah disyahkan pejabat fakultas.
d) Fotokopi surat keterangan penghasilan orang tua dari aparat desa setempat atau instansi tempat bekerja yang syah. Jika diperlukan Surat Keterangan Tidak Mampu dari aparat yang berwenang
4) Fotokopi kartu keluarga C1 /surat keterangan tanggungan keluarga.
5) Surat bukti yang lain atau pendukung jika persyaratan pemberi beasiswa mengharuskan persyaratan tambahan.
7 Pedoman Pembayaran Beasiswa
SMRH melakukan pembayaran beasiswa ke Rekening mahasiswa atas nama yang sesuai dengan Kartu Tanda Mahasiswa. Pada periode tertentu Bagian Kemahasiswaan melalui Admin kemahasiswaan membuat laporan keuangan ke Pemberi Dana.
8 Pedoman Penghentian Dan Penggantian Penerima Beasiswa
Penghentian beasiswa disebabkan apabila :
1) Meninggal dunia
2) Menikah
3) Lulus studi
4) Keluar/mengundurkan diri atau pindah program studi
5) Tidak aktif studi / cuti kuliah
6) Mendapat sanksi akademik
7) Tidak mengajukan perpanjangan beasiswa
8) Tidak mengambil dana pada waktu yang ditentukan
9) Mengalami penurunan prestasi
10) Tidak melaporkan hasil studi
11) Duplikasi penerimaan beasiswa (dobel beasiswa)
Penggantian penerima beasiswa Apabila penerima beasiswa karena sebab diatas dapat dilakukan beasiswa dengan tatacara sebagai berikut :
- Bagian kemahasiswaan memberitahukan tentang penerima yang akan diganti karena sebab yang telah ditentukan kepada pemberi dana.
- Apabila disetujuikemudian memberitahukan kepada ketua.
- Mahasiswa yang memenuhi persyaratan mengajukan permohonan ke Institusi sebagai pengganti penerima beasiswa.
- Calon penerima akan diusulkan ke pemberi dana dan ditetapkan sebagai penerima beasiswa pengganti.
10. Formulir Pendaftaram Beasiswa
ASURANSI MAHASISWA SMRHJ
Setiap mahasiswa/i SMRH yang terdaftar pada semester yang berjalan (mengikuti kegiatan akademik), terdaftar sebagai peserta asuransi pada PT. Asuransi Bumiputera Muda.
Klaim
asuransi dapat diajukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
1. Kecelakaaan yang
termasuk dalam pertanggungjawaban adalah kecelakaan yang terjadi sejak
berangkat dari rumah menuju kampus SMRH untuk melakukan kegiatan kurikuler dan
ekstrakurikuler di dalam maupun di luar kampus dan harus sepengetahuan pimpinan
SMRH.
2. Jaminan pertanggungan
akibat kecelakaan yang diderita oleh mahasiswa/i, berlaku bagi yang telah
membayar uang Kemahasiswaan selama satu tahun.
3. Dalam hal terjadi
kecelakaan, agar selambat-lambatnya dalam kurun waktu 3 x 24 jam segera
melaporkan ke Bagian Kemahasiswaan.
4. Pengajuan uang
santunan (bagi korban yang menderita luka-luka) agar melampirkan kuitansi asli
dan sah biaya perawatan dari dokter/ rumah sakit/ puskesmas yang merawat serta
surat keterangan lainnya yang di perlukan.
5. Perawatan atau
pengobatan non medis tidak mendapat penggantian.
6. Hal-hal yang belum
tercantum dalam pemberitahuan ini dapat ditanyakan langsung ke Bagian
Kemahasiswan di Gedung Dosen dan Sekretariatan.
Jumlah
Uang Santunan yang Dapat Diterima
1. Meninggal dunia
akibat kecelakaan: Rp. 15.000.000,00
2. Cacat tetap akibat
kecelakaan: Rp. 18.000.000,00
3. Perawatan/pengobatan
akibat kecelakaan (max): Rp. 1.500.000,00 / kejadian
4. Rawat inap : Rp. 250.000
/ hari max 14 hari dalam satu tahun.
5. Santunan Pemakaman :
Rp. 1.500.000